Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sebanyak 41 personel TNI di jajaran Kodam Iskandar Muda dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Pemecatan dilakukan dalam sebuah upacara militer yang dilaksanakan di lapangan Neusu, Koda Iskandar Muda, Banda Aceh.
Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak hormat tersebut, pada Kamis (23/1/2014).
Di hadapan prajurit, Panglima Kodam IM mengatakan, kegiatan upacara itu merupakan wujud nyata tindakan penegakan hukum di institusi TNI. Sanksi yang dijatuhkan dan diberikan kepada setiap oknum prajurit yang nyata-nyata bersalah dan melanggar norma hukum yang berlaku.
“Selaku pimpinan tentunya saya harus memperhatikan sebuah kepentingan yang lebih besar, dan demi tetap tegaknya supremasi hukum, serta mengembalikan citra TNI di mata masyarakat, oleh karenanya si pelanggar harus dipecat dan diberi sanksi,” kata Pandu Wibowo usai memimpin upacara pemecatan.
Menurut Pangdam, prajurit harus bisa mengintrospeksi diri, bahwa dampak dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum prajurit telah merusak citra organisasi TNI, dan Kodam Iskandar Muda khususnya.
Pangdam juga mengingatkan, prajurit terhadap kategori pelanggaran berat yang harus dihindari, yakni penyalahgunaan wewenang dan korupsi, penyalahgunaan narkoba, desersi, perkelahian, dan pelanggaran susila, penipuan pencurian dan perampokan perjudian dan backing tindakan ilegal.
Sepanjang tahun 2013 hingga Januari 2014 tercatat 41 prajurit dan perwira diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka yang dipecat terdiri dari 36 kasus desersi, empat kasus narkoba dan satu kasus penyalahgunaan.
Di antara 41 prajurit terdapat seorang perwira berpangkat Kapten diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus desersi.
Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Mayjen TNI Pandu Wibowo juga mengingatkan prajurit untuk tidak bersikap arogansi kepada masyarakat, karena hanya akan menjauhkan TNI dengan masyarakat. (Daspriani Y Zamzami)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News