kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Pelonggaran restitusi pajak menyasar industri farmasi


Minggu, 25 Agustus 2019 / 15:03 WIB
Pelonggaran restitusi pajak menyasar industri farmasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian uang dari Wajib Pajak (WP) Badan semakin longgar. Pemerintah kali ini memberikan ruang bagi industri farmasi untuk merestitusi pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Baca Juga: INDEF: PMN untuk BUMN makin bebani APBN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelebaran restitusi pajak tersebut bertujuan membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas WP yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

DJP menganggap pemerintah memang perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKPBR). Sehingga dengan aturan ini dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak

PMK yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar PKPBR yang berarti kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Baca Juga: Dukung program Jaminan Kesehatan nasional, aturan pajak ini direvisi

Yoga menilai pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×