kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pelibatan Publik Dinilai Minim, Pembentukan Aturan Turunan PP 28/2024 Dikritik


Sabtu, 07 September 2024 / 14:25 WIB
Pelibatan Publik Dinilai Minim, Pembentukan Aturan Turunan PP 28/2024 Dikritik
ILUSTRASI. Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik memicu beragam reaksi di berbagai kalangan. 

Aturan ini dikritik karena dituding tidak melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pekerja, petani, dan beberapa kementerian serta lembaga yang memiliki peran penting dalam sektor tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. RPMK ini ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2024. 

Baca Juga: Berdampak ke Ekosistem Tembakau, P3M Tuntut Pembatalan PP 28 Tahun 2024

Salah satu ketentuan yang diatur dalam RPMK tersebut adalah penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, sesuai dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Namun, proses penyusunan aturan ini dikritik oleh Komisi IX DPR RI karena minimnya pelibatan publik. 

Dalam rapat kerja dengan Kemenkes pada 29 Agustus 2024, Dewi Asmara, anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, menyatakan keprihatinannya atas kurangnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, dalam pembahasan aturan ini. 

Dewi juga menyoroti bahwa PP 28/2024 belum mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang terkait dengan produk tembakau dan rokok elektronik.

Dewi mengingatkan bahwa sebagian dari cukai rokok digunakan untuk anggaran kesehatan, dan ini seharusnya dipertimbangkan dalam pembentukan aturan. 

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2025 Batal Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu

Ia menambahkan bahwa peraturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak bagi berbagai pihak dapat menimbulkan risiko, "termasuk meningkatnya perdagangan rokok illegal," ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (7/9).

Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan menerapkan aturan serta memastikan keterlibatan semua pihak terkait untuk mencapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Selanjutnya: Tekan Kredit Macet, AdaKami Terapkan e-KYC

Menarik Dibaca: 4 Alasan Pakai Serum Vitamin C, Salah Satu Cegah Penuaan Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×