kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelibatan Publik Dinilai Minim, Pembentukan Aturan Turunan PP 28/2024 Dikritik


Sabtu, 07 September 2024 / 14:25 WIB
Pelibatan Publik Dinilai Minim, Pembentukan Aturan Turunan PP 28/2024 Dikritik
ILUSTRASI. Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik memicu beragam reaksi di berbagai kalangan. 

Aturan ini dikritik karena dituding tidak melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pekerja, petani, dan beberapa kementerian serta lembaga yang memiliki peran penting dalam sektor tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. RPMK ini ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2024. 

Baca Juga: Berdampak ke Ekosistem Tembakau, P3M Tuntut Pembatalan PP 28 Tahun 2024

Salah satu ketentuan yang diatur dalam RPMK tersebut adalah penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, sesuai dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Namun, proses penyusunan aturan ini dikritik oleh Komisi IX DPR RI karena minimnya pelibatan publik. 

Dalam rapat kerja dengan Kemenkes pada 29 Agustus 2024, Dewi Asmara, anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, menyatakan keprihatinannya atas kurangnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, dalam pembahasan aturan ini. 

Dewi juga menyoroti bahwa PP 28/2024 belum mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang terkait dengan produk tembakau dan rokok elektronik.

Dewi mengingatkan bahwa sebagian dari cukai rokok digunakan untuk anggaran kesehatan, dan ini seharusnya dipertimbangkan dalam pembentukan aturan. 

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2025 Batal Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu

Ia menambahkan bahwa peraturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak bagi berbagai pihak dapat menimbulkan risiko, "termasuk meningkatnya perdagangan rokok illegal," ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (7/9).

Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan menerapkan aturan serta memastikan keterlibatan semua pihak terkait untuk mencapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Selanjutnya: Tekan Kredit Macet, AdaKami Terapkan e-KYC

Menarik Dibaca: 4 Alasan Pakai Serum Vitamin C, Salah Satu Cegah Penuaan Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×