kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tarif Cukai Rokok 2025 Batal Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu


Senin, 26 Agustus 2024 / 16:05 WIB
Tarif Cukai Rokok 2025 Batal Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam RAPBN 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam kebijakan untuk mendukung penerimaan cukai pada tahun depan.

Padahal, dalam dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah menuliskan rencananya untuk kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

Baca Juga: Ekonom Usul Kenaikan Cukai Rokok Dilakukan Moderat dan Multiyears

Meski pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam RAPBN 2025, namun pemerintah akan menjalankan ekstensifikasi cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dirinya menyebut, arah kebijakan cukai pada tahun 2025 masih akan menunggu pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Cukai Indonesia

"Tentunya kita akan menunggu hasil pembahasan pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).

Nirwala bilang, berdarsarkan UU APBN 2025 barulah dapat diketahui berapa target rincian penerimaan cukai, baik dari pos rokok, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta MBDK.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Selanjutnya: ALDO Meluncurkan Koleksi Sport Heritage Terbaru dengan ALDO Sport Club

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (27/8) Hujan Deras, Siaga Bencana di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×