kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelesiran ke Turki, 8 anggota DPR diadukan ke Badan Kehormatan


Kamis, 18 November 2010 / 12:55 WIB
Pelesiran ke Turki, 8 anggota DPR diadukan ke Badan Kehormatan
ILUSTRASI. KERUSAKAN AKIBAT GEMPA LOMBOK


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuding delapan anggota Badan Kehormatan (BK) melanggar kode etik dalam perjalanan studi banding ke Yunani. Mereka menduga delapan anggota BK DPR ini sempat bertamasya ke Turki saat perjalanan ke Yunani.

Dari jadwal perjalanan tanggal 23-29 Oktober 2010 ke Yunani, delapan anggota BK DPR ini ternyata sempat mampir ke Turki. Seharusnya, LSM ini menilai anggota BK DPR itu langsung pulang ketika studi bandingnya sudah usai.

Di Turki, LSM ini menduga delapan anggota BK DPR ini meminta suguhan tari perut. "Tindakan tersebut mencoreng citra DPR yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi," ujar salah satu perwakilan Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Kamis (18/11).

Salang mengklaim telah mempunyai bukti pelesiran atas pelanggaran yang dilakukan anggota DPR itu. Delapan anggota BK DPR tersebut adalah Nudirman Munir, Chairuman Harahap (Golkar), Salim Mengga, Darizal Basir (Demokrat), Anshori Siregar (PKS), Abdul Rosaq Rais (PAN), Usman Ja'far (PPP) dan Ali Machsan Moesa (PKB).

LSM telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Ketua BK Gayus Lumbuun. LSM yang terdiri dari Transparancy Internasional Indonesia (TII), Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (LIMA) yakin jika Gayus akan mengusut tuntas kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×