kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,26   4,51   0.50%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum semua peserta program Tax Amnesty bertobat


Senin, 12 Desember 2016 / 11:46 WIB
Belum semua peserta program Tax Amnesty bertobat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hingga saat ini, belum semua peserta program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bertobat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah harta yang dilaporkan dalam program tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 481.000 peserta program Pengampunan Pajak, belum semua peserta melaporkan harta yang mereka miliki secara keseluruhan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, berdasarkan data yang ada, harta yang dilaporkan dalam program tersebut baru mencapai 60% dari total harta yang dimiliki.

Hal tersebut dapat dilihat dari profil wajib pajak, baik pribadi atau badan, dengan jumlah uang tebusan yang mereka bayarkan. Berdasarkan profil Kementerian Keuangan, 193.788 peserta sudah membayarkan uang tebusan berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp100 juta. Sebanyak 45.615 wajib pajak tebusannya di bawah Rp 1 juta.

Selain itu, ada juga 38 wajib pajak yang uang tebusannya di atas Rp 100 miliar. Dari 38 itu, 34 wajib pajak adalah orang pribadi dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 14,8 triliun atau total deklarasi hartanya mencapai Rp 475 triliun.

"Masih belum semua, masih ada space," katanya di dalam pertemuan yang dilakukan Presiden Jokowi dengan orang 500 orang terkaya di Indonesia di Istana Negara akhir pekan kemarin.

Sri mengatakan, masih ada waktu bagi para wajib pajak untuk melakukan taubatan nasyuha dengan melaporkan harta mereka dalam program Pengampunan Pajak yang masuk akan berlangsung sampai Maret 2017 nanti.

Bila sampai Maret 2017, wajib pajak yang tersebut tidak melaporkan hartanya, tidak mengikuti pengampunan pajak, dan ditemukan adanya harta yang tidak dideklarasikan, Ditjen Pajak akan bersikap tegas.

Salah satunya, pemerintah akan mengenakan denda besar atas perbuatan nakal wajib pajak tersebut. "Misal ada deposito Rp 100 juta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan di Tax Amnesty, itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan kepada wajib pajak dan ratenya dendanya akan 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75% sampai 80%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×