kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelapor SPT masih minim, DJP bersedia perpanjang tenggat waktu?


Rabu, 11 Maret 2020 / 07:00 WIB
Pelapor SPT masih minim, DJP bersedia perpanjang tenggat waktu?


Reporter: Grace Olivia | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jumlah pembayar pajak atau wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih sedikit. Padahal, kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP cukup tinggi, sebesar 80% pada tahun ini. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi per Senin (9/3) lalu baru mencapai 6,27 juta. Jumlah itu baru mencapai 41,25% dari total target 15,2 juta WP. 

Sementara itu, dari sekitar 19 juta wajib pajak yang ada di Indonesia, jumlah pelapor tersebut baru mencapai 33%.

Baca Juga: Sri Mulyani laporkan SPT secara online hari ini, bagaimana kesiapan IT Pajak?

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan itu naik 34% dibandingkan dengan periode sama 2019 yang sebesar 4,73 juta WP. "Itu indikasi yang sangat sangat bagus. Saya sebagai Menkeu ingin menyampaikan terima kasih kepada 6,2 juta WP yang sudah membayar dan melaporkan pajak," kata Sri Mulyani, Selasa (10/3). 

Sri Mulyani pun bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran Eselon I Kemkeu juga baru melaporkan SPT-nya kemarin. Adapaun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah melaporkan SPT pekan lalu.

Baca Juga: Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak

Selain itu, jumlah pelaporan SPT secara manual juga turun. Dari 6,27 juta laporan, hanya 262.360 WP yang melapor dengan mendatangi kantor pajak dan membayar melalui bank. "Jumlah ini menurun dari tahun lalu sebanyak 333.453 WP. Jadi artinya makin banyak WP orang pribadi yang bayar melalui e-filing atau secara online," tambahnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan SPT yang bertugas melakukan sosialisasi hingga mengawal sistem informasi untuk periode pelaporan SPT hingga April 2020. 

"Kami juga sudah mengantisipasi beban puncak pelaporan dengan menambah server dari 10 menjadi 20 server, serta menambah bandwith hingga tiga kali lipat. Ini agar masyarakat lebih nyaman menyampaikan SPT melalui e-filing," tutur Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×