kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD Dinilai Menyalahi Aturan


Selasa, 20 Mei 2025 / 19:51 WIB
Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD Dinilai Menyalahi Aturan
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Irjen Pol Muhammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5). 

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD ini mengundang polemik mengingat yang bersangkutan berstatus perwira tinggi aktif Polri.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti DPD yang memberikan jabatan Sekjen DPD kepada polisi. Padahal Sekjen DPD adalah posisi yang menurut Pasal 414 ayat (2) UU MD3 atau UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harus berasal dari pegawai negeri sipil profesional.

"Jadi UU MD3 mensyaratkan kursi sekjen DPD itu dengan kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang profesional," ujar Lucius, Selasa (20/5).

Baca Juga: Sultan B Najamuddin: DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah

Formappi melihat adanya persoalan terkait dasar hukum pengangkatan Sekjen DPD yang merupakan seorang pejabat kepolisian yang masih aktif.

Sebab, berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas-jelas memerintahkan agar anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Jadi hakekatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian. Tentu saja disana-sini ada pengecualian tetapi saya tidak melihat ada relevansinya antara profesionalisme polisi dengan kursi Sekjen DPD," ucap Lucius.

Jadi secara umum, lanjut Lucius, sulit menemukan korelasi profesional yang membenarkan seorang polisi menduduki jabatan sekretaris jenderal DPD. 

Lucius mengatakan, kondisi DPD yang jauh dari ideal baik dari sisi sistem kelembagaan, maupun kinerja seharusnya membuat DPD mencarikan figur sekretaris jenderal yang sangat profesional. 

Apalagi, kerja kesekretariatan sangat penting bagi upaya DPD memperbaiki citra lembaga, meningkatkan kinerja, dan menopang pelaksanaan tugas DPD setiap hari.

"Saya kira ada yang keliru dengan pimpinan DPD karena dari merekalah usulan 3 nama calon pengisi kursi sekjen dimulai. Presiden hanya mengesahkan berdasarkan nama yang diusulkan oleh Pimpinan lembaga DPD," kata Lucius.

Sebagai sistem pendukung, Sekjen DPD diharapkan merupakan sosok yang cakap menjalankan peran administratif dan tata kelola informasi DPD.

Dengan begitu sosok yang pas tentu saja bukan dari kepolisian yang kita tahu secara profesional tak disiapkan untuk tugas tata kelola kelembagaan. 

"Sekjen DPD juga adalah kuasa pengguna anggaran di DPD. Sekjen yang akan bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran DPD. Karena itu jelas profesionalisme menjadi penting," jelas Lucius.

Lucius menyebut, ketika seorang Sekjen DPD adalah seorang Irjen Polisi yang aktif, maka pada saat bersamaan Sekjen akan tetap bertanggungjawab pada kepolisian sebagai institusi asalnya dan juga pada pimpinan DPD.

"Bagaimana bisa mengharapkan tidak adanya conflict of Interest dengan posisi sekjen seperti itu. Taat pada Kapolri, sekaligus patuh pada pimpinan DPD," kata dia. 

Baca Juga: Ketua DPD, Sultan Beri Apresiasi Pemerintah Intervensi Penurunan Harga Tiket Pesawat

Padahal urusan Kepolisian dan DPD tak selalu sama dan banyak kali justru berbeda. Polisi menjadi penegak hukum, sementara DPD adalah lembaga yang diharapkan menjadi pengawas terhadap kepolisian itu.

"Tumpang tindih hirarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Keskretariatan DPD," imbuh Lucius.

Selanjutnya: Kredit BPD Tumbuh Single Digit di Kuartal l 2025, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Mulai 1 Juni, KAI Hadirkan Kereta Suite Class Compartment di KA Argo Bromo Anggrek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×