kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelamar CPNS belum bisa registrasi, BKN: Baru bisa nanti malam


Senin, 11 November 2019 / 11:20 WIB
Pelamar CPNS belum bisa registrasi, BKN: Baru bisa nanti malam
ILUSTRASI. CPNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dikutip dari Kompas.com (29/10/2019), Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, mulai 11 November, juga akan dibuka layanan helpdesk luring (offline) oleh BKN di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN.

Pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah. Pada rekrutmen kali ini, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi. Adapun formasi CPNS yang dibuka terbagi atas dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Baca Juga: CPNS 2019, inilah 16 syarat umum yang harus dipenuhi

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

(Sumber: Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah |Editor : Resa Eka Ayu Sartika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar CPNS 2019 Belum Bisa Registrasi, BKN: Rencananya Nanti Malam"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Nibras Nada Nailufar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×