kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelamar CPNS belum bisa registrasi, BKN: Baru bisa nanti malam


Senin, 11 November 2019 / 11:20 WIB
Pelamar CPNS belum bisa registrasi, BKN: Baru bisa nanti malam
ILUSTRASI. CPNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (11/11/2019) pembukaan pendaftaran CPNS 2019 dibuka melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/. Namum, website sempat tidak dapat dibuka pada Senin (11/11/2019) pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 9.00 WIB, laman SSCASN sudah dapat dibuka, tetapi belum dapat melakukan registrasi. "Untuk saat ini portal sudah bisa dibuka dan bisa melihat-lihat formasi. Namun, belum bisa registrasi," jawab Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Lalu, kapan pelamar bisa registrasi di laman web SSCASN? "Rencana nanti malam baru bisa registrasi," ujar Paryono.

Sedangkan keterangan di laman SSCN sendiri menunjukkan hitung mundur pendaftaran. Hingga pukul 09.15 WIB, hitung mundur pendaftaran menunjukkan angka 14 jam 43 menit.

Dalam laman yang sudah dibuka, peserta dapat memahami cara registrasi dan alur pendaftaran terlebih dahulu. Sementara, apabila ada kesulitan-kesulitan atau pertanyaan-pertanyaan selama pendaftaran, pelamar dapat membacad dan memahami segala ketentuan yang ada dalam portal SSCASN melalui kanal Frequently Asked Question (FAQ) ataupun helpdesk.

Baca Juga: CPNS 2019, Kementerian Perhubungan buka 1.244 formasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×