Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo .
Ketiga, pelaku usaha memandang pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.
Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.
Kadin dan Apindo juga meminta waktu perpanjangan kepada pengadilan negeri jangan 45 hari untuk memeriksa keberatan namun maksimal enam bulan yang memungkinkan memeriksa terlapor dan dapat mengajukan bukti-bukti seperti dokumen, saksi dan ahli untuk menguji putusan KPPU secara menyeluruh.
"Ancaman hukuman denda sebesar Rp 120 juta dan hukuman kurungan enam bulan bagi orang yang menghalangi proses pemeriksaan perlu dihapus karena sudah diatur dalam peraturan hukum lainnya," lanjutnya
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menambahkan, apabila RUU ini dipaksakan untuk segara diketuk namun secara kualitas tidak baik akan merugikan iklim dunia usaha. Apalagi, di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami defisit neraca perdagangan.
"Kami bukan menolak untuk disahkan tapi meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami banyak hal yang kontra produktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau sebenarnya masih ada UU yang bisa dipakai sebagai pedoman," terang Anton
Ketua Komite Tetap bidang Kerjasama Perdagangan Kadin Ratna Sari Lopis memandang regulasi yang terlalu rumit akan membuat investor enggan berinvestasi di Indonesua. Terlebih negara ini masih membutuhkan investasi dalam rangka mendukung Masyarakat Ekonomi Asean (Asean). Ratna berharap regulasi yang ada turut mendukung investor untuk menyasar investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News