kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU menunggu dari DPR perihal RUU Anti Monopoli


Senin, 08 Oktober 2018 / 18:29 WIB
KPPU menunggu dari DPR perihal RUU Anti Monopoli
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu keputusan DPR terkait perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada RUU tersebut ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan. Pasal yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam melaporkan merger.

"Keputusannya di DPR, setahu saya DPR setuju dengan pre notifikasi," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Sebelumnya KPPU juga telah mengusulkan untuk merubah aturan notifikasi merger. Saat ini notifikasi merger disampaikan oleh perusahaan setelah merger tersebut dilakukan.

Padahal Chandra bilang terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Hal itu yang akan memperlihatkan apakah perusahaan tersebut bisa merger atau tidak.

Perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi harus memenuhi ambang batas omzet penjualan dan aset gabungan dalam jumlah tertentu.

Sementara bila notifikasi disampaikan setelah merger dilakukan akan membuat perusahaan tidak memiliki kepastian hukum. "Pre notifikasi akan memberikan kepastian hukum," terang Chandra.

Praktik pemberian notifikasi sebelum merger diakui Chandra dilakukan di berbagai negara dengan kondisi ekonomi normal. Negara yang menggunakan skema pre notifikasi antara lain adalah Amerika Serikat (AS) dan negara Eropa.

KPPU pun mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut RUU tersebut. Chandra bilang terakhir pembahasan dilakukan sebelum 17 Agustus yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×