kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Pembahasan RUU Anti Monopoli masih panjang


Senin, 08 Oktober 2018 / 20:23 WIB
Pembahasan RUU Anti Monopoli masih panjang
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih membutuhkan banyak bahasan.

Lantaran, masih banyak pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum dibahas. Salah satunya adalah mengenai aturan mengenai notifikasi merger dan akuisisi.

"Aturan itu masih akan dibahas nanti," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/10).

Kemdag sebagai perwakilan pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan dari DPR. Lasminingsih bilang hingga saat ini belum ada jadwal dari DPR

Saat ini dari total 502 DIM, DIM yang dibahas baru sebanyak 75 DIM. Pembahasan terakhir dilakukan pada 6 Juli 2018 lalu.

Pembahasan yang disahkan hingga saat ini masih seputar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari pembahasan diputuskan bahwa KPPU bukan merupakan lembaga baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×