kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pembahasan RUU Anti Monopoli masih panjang


Senin, 08 Oktober 2018 / 20:23 WIB
Pembahasan RUU Anti Monopoli masih panjang
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih membutuhkan banyak bahasan.

Lantaran, masih banyak pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum dibahas. Salah satunya adalah mengenai aturan mengenai notifikasi merger dan akuisisi.

"Aturan itu masih akan dibahas nanti," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/10).

Kemdag sebagai perwakilan pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan dari DPR. Lasminingsih bilang hingga saat ini belum ada jadwal dari DPR

Saat ini dari total 502 DIM, DIM yang dibahas baru sebanyak 75 DIM. Pembahasan terakhir dilakukan pada 6 Juli 2018 lalu.

Pembahasan yang disahkan hingga saat ini masih seputar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari pembahasan diputuskan bahwa KPPU bukan merupakan lembaga baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×