kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ada RUU larangan anti monopoli, KPPU punya dasar hukum memeriksa perusahaan


Kamis, 29 November 2018 / 21:24 WIB
Ada RUU larangan anti monopoli, KPPU punya dasar hukum memeriksa perusahaan
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan beri dasar hukum bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Nantinya setelah disahkan, KPPU akan memiliki dasar untuk mengadili perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan bila persiangan berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Ke depan, KPPU dapat memeriksa karena telah diatur dalam UU," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Kontan.co.id, Kamis (29/11).

KPPU dapat melakukan pemeriksaan bila ada anak perusahaan atau afiliasi perusahaan yang berada di Indonesia. Sebelumnya KPPU tidak memiliki dasar hukum yang pasti terlait hal tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memakai dasar single economic entity. Namun, hal tersebut menjadi polemik di tengah pakar hukum.

"Ada yang berpendapat Indonesia tidak mengenal konsep single economic entity," terang Kurnia.

Oleh karena itu, hadirnya pasal dalam RUU yang mengatur hal tersebut akan menjadi pedoman bagi KPPU. Asal tahu saja dari total 502 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM), 70% sudah selesai dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×