kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Ada RUU larangan anti monopoli, KPPU punya dasar hukum memeriksa perusahaan


Kamis, 29 November 2018 / 21:24 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan beri dasar hukum bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Nantinya setelah disahkan, KPPU akan memiliki dasar untuk mengadili perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan bila persiangan berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Ke depan, KPPU dapat memeriksa karena telah diatur dalam UU," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Kontan.co.id, Kamis (29/11).

KPPU dapat melakukan pemeriksaan bila ada anak perusahaan atau afiliasi perusahaan yang berada di Indonesia. Sebelumnya KPPU tidak memiliki dasar hukum yang pasti terlait hal tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memakai dasar single economic entity. Namun, hal tersebut menjadi polemik di tengah pakar hukum.

"Ada yang berpendapat Indonesia tidak mengenal konsep single economic entity," terang Kurnia.

Oleh karena itu, hadirnya pasal dalam RUU yang mengatur hal tersebut akan menjadi pedoman bagi KPPU. Asal tahu saja dari total 502 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM), 70% sudah selesai dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×