kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pelaku korupsi bantuan bencana bisa dipidana mati


Kamis, 20 Februari 2014 / 19:11 WIB
Pelaku korupsi bantuan bencana bisa dipidana mati
ILUSTRASI. PSI mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Masyarakat diminta tidak mencuri ataupun korupsi bantuan yang akan didistribusikan ke posko pengungsian di Gunung Kelud. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga pidana mati akan dikenakan bagi siapa pun yang terbukti mencuri bantuan bencana alam.

Kepala Kejati Jawa Timur, Arminsyah, mengatakan, dalam kondisi biasa, ancaman hukuman penjara dalam kasus pencurian sesuai Pasal 363 KUHP adalah selama lima tahun. "Namun saat kondisi darurat seperti bencana, ancaman hukuman lebih berat, bisa tujuh tahun," katanya, Kamis (20/2).

Sebelumnya, Arminsyah juga mengingatkan semua pihak yang mengelola dana bantuan bencana Gunung Kelud agar berhati-hati karena rawan terjadi penyimpangan.

Jika terbukti ada penyelewengan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai Pasal 2 Ayat (2), jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat dan bencana, sanksinya bisa pidana mati," tegas Arminsyah.

Sepekan setelah erupsi, Kamis (13/2/2014) lalu, bantuan berupa materi dan nonmateri terus mengalir melalui sejumlah posko penanganan bencana erupsi Gunung Kelud. Bantuan dalam volume besar juga ada yang melalui Markas Kodam V Brawijaya di Surabaya. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×