kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2020 ditunda! Ini penjelasan Mendagri


Jumat, 13 November 2020 / 09:54 WIB
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2020 ditunda! Ini penjelasan Mendagri
ILUSTRASI. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020). 

"Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020) malam. 

Tito mengaku tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades bisa berjalan sesuai protokol kesehatan. 

"Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota," ujar dia. 

Baca Juga: Berminat jadi kepala desa? Simak besaran gajinya

Adapun, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Selain itu, ada juga Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. Sementara Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. 

Baca Juga: Cegah penularan virus corona, Mendagri usul Pilkades serentak ditunda

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Tunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2020"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Enam kecamatan di Sumedang diisolasi, pilkades ditunda untuk cegah penyebaran corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×