kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pekerja ter-PHK bisa cairkan dana BPJS Tenagakerja


Minggu, 26 Juli 2015 / 18:14 WIB
Pekerja ter-PHK bisa cairkan dana BPJS Tenagakerja


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) masuk tahap final dalam pembahasan akhir lintas kementerian. Hanya ada satu poin revisi dari beleid tersebut yang diusulkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Satu poin revisi tersebut adalah tentang pengecualian bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK, nantinya dapat mencairkan seluruh dana simpanannya yang berada di BPJS Ketenagakerjaan sebulan setelah keluar dari pekerjaannya.

Sehingga, pekerja yang terkena PHK tersebut tidak perlu menunggu hingga masa kepesertaan 10 tahun untuk mendapat dana manfaat yang telah dibayarkan. "Poinnya tetap itu bahwa intinya bagi mereka yang kena PHK atau berhenti kerja mereka diberi pengecualian," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, akhir pekan lalu.

Hanif sendiri mengharap revisi PP tentang JHT itu dapat segera di teken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Finalisasi pembahasan revisi PP JHT sendiri menurut Hanif dilakukan dengan seluruh pemangku kepantingan lain seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menambahkan, pada akhir pekan lalu juga dilakukan rapat harmonisasi dengan kementerian terkait tentang revisi PP JHT tersebut.

Sekedar catatan, dalam pasal 26 ayat 1 PP tentang JHT yang saat ini berlaku manfaat dari program hanya dapat dibayarkan kepada peserta bila memenuhi kriteria. Pertama, peserta mencapai usia pensiun. Kedua, Peserta mengalami cacat total tetap. Ketiga, peserta meninggal dunia. Keempat, peserta meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Dalam poin revisi JHT tersebut akan disisipkan satu pasal yang menyatakan bila akan ada pengecualian bagi pekerja yang terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK di revisi JHT dapat mencairkan seluruh dana simpanannya yang berada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kebijakan tersebut kepada pemerintah. "Bagi pengusaha, dana yang sudah disetorkan merupakan hak karyawan," ujar Sanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×