kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Ketenagakerjaan siap diresmikan


Sabtu, 27 Juni 2015 / 11:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siap diresmikan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertransformasi daru Jamsostek, tetap berjalan sesuai dengan jadwal, yaitu 1 Juli 2015. Tapi hingga kini pemerintah belum juga mengumumkan besaran iuran untuk program jaminan hari tua (jaminan pensiun). 

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, sebelum diresmikan pekan depan, tepatnya pada 30 Juni 2015, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun akan ditandatangani terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo. Dengan begitu seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan tepat waktu. 

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Wahyu Widodo menambahkan, seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yakni program jaminan hari tua, program jaminan kecelakaan kerja, dan program jaminan kematian siap diresmikan sesuai rencana. 

Khusus untuk program jaminan pensiun, kata Wahyu, kini besaran iurannya sudah ditetapkan Presiden. Sayangnya, ia enggan merinci angka pasti besaran iuran jaminan pensiun. 

Yang jelas, "(Skema) manfaatnya sama dengan konsep dari Kemnaker. Yang penting pekerja terlindungi," katanya kemarin. 

Dalam skema jaminan pensiun yang dirumuskan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja akan menerima manfaat pertama setelah bekerja 15 tahun atau menginjak usia 56 tahun. 

Uang pensiun akan dibayarkan setiap bulan dengan besaran 40% dari rata-rata gaji bulanan saat pekerja masih aktif. Catatan saja, 5 Juni 2015 pemerintah telah membahas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penetapan besaran iuran jaminan pensiun oleh Presiden. 

Sebab, ada beberapa usulan besaran iuran jaminan pensiun yang diajukan. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran 8% dengan perincian 5% dibayar pemberi kerja dan 3% dibayar pekerja. 

Usulan Kementerian Keuangan sebesar 3%. Sementara pengusaha mengusulkan 1,5%. Junaedi bilang, besaran iuran jaminan pensiun akan berpengaruh pada keberlangsungan program ini. "Semakin sedikit iuran yang dibayar, maka cepat negatif. Sehingga dananya lebih cepat habis," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×