kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekerja Migran RI Hingga Oktober Capai 146.955, Terbanyak di Hong Kong dan Malaysia


Selasa, 13 Desember 2022 / 09:11 WIB
Pekerja Migran RI Hingga Oktober Capai 146.955, Terbanyak di Hong Kong dan Malaysia
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas mengantre untuk menjalani pemeriksaan paspor menjelang diberangkatkan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (18/10/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga Oktober 2022 sebanyak 146.955 pekerja.

Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.566 PMI dan Malaysia sebanyak 24.932 PMI.

"Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (asisten rumah tangga) dan caregiver (penjaga jompo)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (12/12). 

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Kemenaker Dorong Lahirnya Wirausaha Baru

Dalam rangka melindungi PMI, Ida mengajak untuk mengubah cara pandang kepada PMI bahwa mereka merupakan seorang pekerja profesional yang ditempatkan. 

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," tutur Ida. 

Adanya penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, juga merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan.

Bahkan peran dan kewenangannya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Baca Juga: Cegah PHK, Ombudsman Beri Rekomendasi Ini untuk Pemerintah dan Pengusaha

Kepada Atnaker, Ida Fauziyah menekankan kembali empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis. 

Yakni, memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan; memberi masukan dalam penyusunan kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan; dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×