kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pekerja Migran RI Hingga Oktober Capai 146.955, Terbanyak di Hong Kong dan Malaysia


Selasa, 13 Desember 2022 / 09:11 WIB
Pekerja Migran RI Hingga Oktober Capai 146.955, Terbanyak di Hong Kong dan Malaysia
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas mengantre untuk menjalani pemeriksaan paspor menjelang diberangkatkan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (18/10/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga Oktober 2022 sebanyak 146.955 pekerja.

Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.566 PMI dan Malaysia sebanyak 24.932 PMI.

"Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (asisten rumah tangga) dan caregiver (penjaga jompo)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (12/12). 

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Kemenaker Dorong Lahirnya Wirausaha Baru

Dalam rangka melindungi PMI, Ida mengajak untuk mengubah cara pandang kepada PMI bahwa mereka merupakan seorang pekerja profesional yang ditempatkan. 

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," tutur Ida. 

Adanya penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, juga merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan.

Bahkan peran dan kewenangannya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Baca Juga: Cegah PHK, Ombudsman Beri Rekomendasi Ini untuk Pemerintah dan Pengusaha

Kepada Atnaker, Ida Fauziyah menekankan kembali empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis. 

Yakni, memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan; memberi masukan dalam penyusunan kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan; dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×