Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah marak terjadi. Data yang dihimpun Ombudsman RI dari berbagai sumber menyebut, PHK di Indonesia sudah terjadi sejak awal tahun ini.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mencontohkan, di industri persepatuan dan alas kaki, pada tahun 2022 ini jumlah pekerja terkena PHK ada sebanyak 25.700 orang khusus di segmen industri yang berorientasi ekspor.
"Sementara yang orientasi pasar domestik belum ada PHK. Namun ada ratusan ribu pekerja yang dirumahkan, tidak diperpanjang masa kerja, atau pengurangan jam kerja," kata Robert pada keterangan pers daring, Kamis (1/12).
Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah terkait apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan PHK.
Sebelum melakukan PHK ombudsman meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan alasan dan prosedur yang benar dalam melakukan PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi perlu membangun dialog antara pekerja dan pelaku usaha agar ada pemahaman yang sama sebelum melakukan PHK," tambah Robert.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Pemberian Insentif PPh 21 Bisa Redam Gelombang PHK
Selanjutnya bagi pemerintah baik Kemenaker dan Disnaker, Ombudsman meminta kepada pemerintah untuk memastikan adanya audit perusahaan.
Menurut Robert, dalam periode tertentu perusahaan biasanya akan melakukan audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan umumnya hasil audit akan diberikan kepada pemerintah setempat sebagai laporan.
Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah mencermati sungguh sungguh hasil audit agar dapat melihat perkembangan perusahaan dan dapat memitigasi risiko PHK.
"Karena umumnya PHK bukan sesuatu yang mendadak, umumnya terjadi pada proses. Dan prosesnya bisa terlihat dari hasil audit," jelas Robert.
Selanjutnya, pemerintah juga diminta untuk mengawasi berbagai kontrak kerja antara pelaku usaha dan pekerja. Hal ini perlu diperhatikan agar pelaku usaha dan pekerja dapat menjalankan kontrak sesuai dengan aturan yang ada.
"Sehingga hal yang kemudian bisa dicegah dan dilakukan pemerintah sebelum kemudian kejadian PHK bisa terjadi sperti hari hari ini," kata Robert.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan Terkena PHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News