kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.342.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja Media dan Industri Kreatif Mengaku Tak Dilibatkan Penyusunan Aturan Tembakau


Jumat, 14 Juni 2024 / 21:02 WIB
Pekerja Media dan Industri Kreatif Mengaku Tak Dilibatkan Penyusunan Aturan Tembakau
ILUSTRASI. Ribuan petani Tembakau yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek membawa replika rokok kretek raksasa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (3/7).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku usaha serta pekerja di sektor media dan industri kreatif menyatakan belum dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menjadi turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. 

RPP ini mengandung beberapa pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau yang dikhawatirkan akan merugikan mereka.

Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Guruh Riyanto, menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan pihaknya dalam penyusunan RPP Kesehatan. 

Baca Juga: Ada Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan, Gaprindo: Untungkan Peredaran Rokok Ilegal

Sindikasi juga tidak mengetahui secara detil isi aturan di dalam RPP Kesehatan yang rencananya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. “Secara organisasi, kami belum terlibat terkait perancangannya. Kami juga belum membaca dan mempelajari soal (aturan tembakau di) RPP Kesehatan,” ujarnya.
 
Dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam di antaranya terlibat langsung dengan industri tembakau, seperti dalam periklanan dan pembuatan konten kreatif. Pasal larangan iklan dalam RPP Kesehatan mengancam pekerjaan bagi 725 ribu orang di industri media dan kreatif di Indonesia.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq, menolak keras pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan. Ia menyayangkan ketidaklibatan pemerintah terhadap industri periklanan dan kreatif dalam merancang aturan yang berpotensi merugikan mereka.

Baca Juga: Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Akan Jadi Pasal Karet

Rafiq juga mencatat bahwa iklan rokok sudah diatur dengan berbagai regulasi, seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang dijalankan secara disiplin oleh pelaku industri iklan dan kreatif.

Gilang Iskandar dari ATVSI mengungkapkan bahwa larangan iklan tembakau akan berdampak signifikan pada industri media, periklanan, dan kreatif di Indonesia, termasuk sektor pertelevisian yang sangat bergantung pada iklan rokok.

Dia memperkirakan potensi penurunan pendapatan hingga Rp9 triliun jika pembatasan iklan rokok diberlakukan, yang akan mempengaruhi kualitas siaran dan tenaga kerja media.

Baca Juga: Ada Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan, Gaprindo: Untungkan Peredaran Rokok Ilegal

Dari perspektif industri kreatif, Emil Mahyudin dari APMI mengatakan bahwa sebagian besar kegiatan konser dan festival musik di Indonesia mengandalkan sponsor dari industri tembakau, dan dampak larangan iklan ini dapat membuat industri kreatif semakin terpuruk pasca dampak Covid-19.

Selanjutnya: Badai PHK di Industri Padat Karya Masih Berlanjut

Menarik Dibaca: 30 Kata-Kata Mutiara Idul Adha 2024 untuk Dibagikan ke Keluarga dan Teman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Negotiation For Everyone

[X]
×