kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Industri Kreatif Minta Dilibatkan dalam Pengesahan RPP Kesehatan


Senin, 20 Mei 2024 / 15:24 WIB
Industri Kreatif Minta Dilibatkan dalam Pengesahan RPP Kesehatan
ILUSTRASI. Ribuan masa dari aliansi masyarakat tembakau melakukan aksi di kementrian kesehatan, Jakarta (21/12). Industri Kreatif Minta Dilibatkan dalam Pengesahan RPP Kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta dibatkan dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Ketua DPI, M. Rafiq, mengatakan bahwa DPI dan anggotanya telah membahas konsekuensi yang akan dihadapi industri kreatif jika pasal tembakau diterapkan dalam RPP Kesehatan. Menurutnya, mereka belum dilibatkan dalam perumusan aturan yang meresahkan dan mengancam keberlangsungan industri kreatif.

"Keresahan ini kami sampaikan melalui surat kepada Presiden. Tujuannya bukan untuk menentang, tetapi meminta dilibatkan dan dimintai masukan untuk menyampaikan potensi masalah dari perspektif kami, karena semua bisa diatur dengan baik," ujar Rafiq dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (20/5).

Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai 2025 Diusulkan Dikaji Ulang

DPI bersama asosiasi industri kreatif lainnya mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan. Mereka menilai aturan dalam RPP Kesehatan, khususnya terkait pengaturan produk turunan tembakau, akan merugikan pengusaha iklan dengan aturan yang membatasi iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Baru-baru ini, DPI kembali mengirimkan surat pernyataan sikap dan rekomendasi terhadap RPP Kesehatan, yang berisi penjelasan mengenai pasal yang memberatkan industri kreatif, seperti pengetatan iklan dan sponsor produk tembakau di berbagai media.

Rafiq mengatakan larangan tersebut menghambat industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal yang berhak memasarkan produknya kepada konsumen dewasa (18 tahun ke atas). 

Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai 2025 Diusulkan Dikaji Ulang

"Saya tidak bisa membayangkan jika konser musik tidak boleh disponsori rokok, maka tidak akan ada lagi konser musik karena mayoritas kegiatan musik di Indonesia disponsori oleh produk tembakau. Apakah mereka harus membubarkan diri?" ujarnya.

Sebagai Ketua DPI, Rafiq berharap pengesahan RPP Kesehatan ditunda terlebih dahulu dan melibatkan DPI serta seluruh anggotanya dalam penyusunannya, sehingga industri kreatif dapat memberikan masukan yang komprehensif. Dengan demikian, RPP Kesehatan dapat berjalan tanpa mengancam keberlangsungan industri media dan ekonomi kreatif di Indonesia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×