CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.161   -53,29   -0,74%
  • KOMPAS100 1.093   -9,23   -0,84%
  • LQ45 870   -5,50   -0,63%
  • ISSI 216   -1,84   -0,84%
  • IDX30 446   -2,21   -0,49%
  • IDXHIDIV20 539   -0,29   -0,05%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,06%
  • IDXQ30 149   -0,46   -0,31%

Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Akan Jadi Pasal Karet


Rabu, 29 Mei 2024 / 19:30 WIB
Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Akan Jadi Pasal Karet


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menuai polemik.  

Ketua Umum Pengusaha Ritel Indonesia (Aprondo), Roy Nicholas Manday mengatakan ada aturan di RPP Kesehatan yang berpotensi menjadi pasal karet. Salah satunya mengenai zonasi penjualan produk tembakau termasuk rokok. 

Roy menyebut, di RPP Kesehatan, pedagang dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Namun, aturan ini tidak menjelaskan detil pusat pendidikan apa yang dimaksud. 

"Di RPP Kesehatan itu hanya disebutkan pusat pendidikan loh. Sementara pusat pendidikan itu kan bukan hanya sekolah, ada pesantren, tempat kursus jahit, kursus bahasa inggris dan lainya," jelas Roy usai diskusi soal Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, di Jakarta, Rabu (29/5). 

Baca Juga: Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan Tuai Protes, Kemenkes Buka Suara

Roy mengungkapkan, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet karena di lapangan akan sulit diterapkan. Bahkan, ia menyebut, aturan ini justru akan menyuburkan praktik pungutan liar (pungli) jika disahkan. 

Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo di Jakarta (29/5).

"Praktik ini akan menimbulkan banyak kompromi di lapangan, dan kompromi ini bakal menyuburkan praktik pungli," ujarnya. 

Menurut Roy, aturan zonasi penjualan rokok sebetulnya tidak diperlukan. Apalagi, ia mengatakan dalam draf beredar sudah ditegaskan ada aturan pedagang dilarang menjual rokok kepada anak dibawang 21 tahun. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan hal yang sama. 

Aturan pengetatan penjualan rokok melalui aturan zonasi ini akan sulit untuk diterapkan.  "Kami sudah pernah memberikan masukan, tapi hingga kini kami tidak tahu masukan kami diakomodir dalam RPP Kesehatan apa tidak," jelasnya. 

Benny mengaku jarang dilibatkan dalam pembuatan RPP Kesehatan. Dampaknya, regulasi ini justru akan menimbulkan ketidakpastian dikalangan pelaku usaha. 

"Ini lebih menakutkan daripada kerugian. karena kalau pelaku usaha melihat dagang untung rugi adalah hal biasa," jelas Benny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×