kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Akan Jadi Pasal Karet


Rabu, 29 Mei 2024 / 19:30 WIB
Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Akan Jadi Pasal Karet
ILUSTRASI. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menuai polemik.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menuai polemik.  

Ketua Umum Pengusaha Ritel Indonesia (Aprondo), Roy Nicholas Manday mengatakan ada aturan di RPP Kesehatan yang berpotensi menjadi pasal karet. Salah satunya mengenai zonasi penjualan produk tembakau termasuk rokok. 

Roy menyebut, di RPP Kesehatan, pedagang dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Namun, aturan ini tidak menjelaskan detil pusat pendidikan apa yang dimaksud. 

"Di RPP Kesehatan itu hanya disebutkan pusat pendidikan loh. Sementara pusat pendidikan itu kan bukan hanya sekolah, ada pesantren, tempat kursus jahit, kursus bahasa inggris dan lainya," jelas Roy usai diskusi soal Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, di Jakarta, Rabu (29/5). 

Baca Juga: Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan Tuai Protes, Kemenkes Buka Suara

Roy mengungkapkan, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet karena di lapangan akan sulit diterapkan. Bahkan, ia menyebut, aturan ini justru akan menyuburkan praktik pungutan liar (pungli) jika disahkan. 

Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo di Jakarta (29/5).

"Praktik ini akan menimbulkan banyak kompromi di lapangan, dan kompromi ini bakal menyuburkan praktik pungli," ujarnya. 

Menurut Roy, aturan zonasi penjualan rokok sebetulnya tidak diperlukan. Apalagi, ia mengatakan dalam draf beredar sudah ditegaskan ada aturan pedagang dilarang menjual rokok kepada anak dibawang 21 tahun. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan hal yang sama. 

Aturan pengetatan penjualan rokok melalui aturan zonasi ini akan sulit untuk diterapkan.  "Kami sudah pernah memberikan masukan, tapi hingga kini kami tidak tahu masukan kami diakomodir dalam RPP Kesehatan apa tidak," jelasnya. 

Benny mengaku jarang dilibatkan dalam pembuatan RPP Kesehatan. Dampaknya, regulasi ini justru akan menimbulkan ketidakpastian dikalangan pelaku usaha. 

"Ini lebih menakutkan daripada kerugian. karena kalau pelaku usaha melihat dagang untung rugi adalah hal biasa," jelas Benny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×