kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya


Jumat, 19 Maret 2021 / 06:50 WIB
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya
ILUSTRASI. BP Tapera memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Cicilan wajib per bulan berdasarkan repayment capacity (RPC) dari perbankan 

Penetapan cicilan per bulan disesuaikan dengan repayment capacity (RPC) yang merupakan penilaian atas kemampuan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi. 

Misalnya, untuk Zona 1 cicilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 582.450 per bulan, Zona 2 Rp 788.700, Zona 3 Rp 760.225, Zona 4 Rp 643.500, dan Zona 5 sebesar Rp 1.034.418. 

"Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC itu sampai 30 persen hingga 35 persen. Jadi dari situ dibedakan untuk cicilan kemampuan pekerja peserta kita misal yang di Jogja dia mampu membayar Rp 582.450 ribu dari penghasilan," jelas Adi. 

Adi menyebut untuk tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan kepada para peserta Tapera yang merupakan MBR di bawah Rp 4 juta ini adalah selama 20 tahun. 

Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa masyarakat atau peserta Tapera tidak perlu khawatir dengan kondisi rumah yang dibelinya melalui program Tapera tersebut. Dia menjamin bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah layak huni dan terjangkau. 

Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan bantuan subsidi perumahan TA 2021 sebanyak 380.376 unit

Adapun kriteria rumah layak huni yaitu: 

1. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan mulai dari struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balak, hingga struktur atas 

2. Menjamin kesehatan mulai dari pencahayaan, penghawaan, sanitasi 

3. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 meter persegi per orang sampai dengan 12 meter persegi per orang. 

"Jadi untuk sepsifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR, jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Bergaji di Bawah Rp 4 Juta Bisa Punya Rumah, Begini Caranya"
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander

Selanjutnya: Tahun 2021, Kementerian PUPR targetkan bantuan subsidi perumahan 380.376 unit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×