Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adi menjelaskan, zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar.
a. Zona 1 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000. Kelompok UM ini berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000.
b. Zona 2 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000.
Baca Juga: Apersi: Permintaan rumah subsidi tahun 2021 capai 275.000 unit
c. Zona 3 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.303.711. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Sulawesi Tengah dengan UMP sebesar Rp 2.300.000.
d. Zona 4 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.950.000. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan UMP sebesar Rp 1.950.000.
e. Zona 5 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 3.134.000. Kelompok UM ini berada di wilayah Papua Barat dengan UMP sebesar Rp 3.130.000.
Baca Juga: Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021
2. Limit kredit sesuai dengan Upah Minimum (UM)
Setelah mengategorikan UM pekerja sesuai dengan zonasinya masing-masing maka selanjutnya tetapkan jumlah limit kredit yang dapat diperoleh oleh peserta Tapera tersebut.
Untuk Zona 1 limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 88.255.919, Zona 2 limit kreditnya sebesar Rp 119.508.014, Zona 3 yaitu Rp 115.193.275, Zona 4 Rp 97.506.539, dan Zona 5 sebesar Rp 156.740.511.
Limit kredit yang diperoleh para peserta Tapera itu dikenakan bunga sebesar 5 persen.