kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya


Jumat, 19 Maret 2021 / 06:50 WIB
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya
ILUSTRASI. BP Tapera memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adi menjelaskan, zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar. 

a. Zona 1 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000. Kelompok UM ini berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000. 

b. Zona 2 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000. 

Baca Juga: Apersi: Permintaan rumah subsidi tahun 2021 capai 275.000 unit

c. Zona 3 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.303.711. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Sulawesi Tengah dengan UMP sebesar Rp 2.300.000. 

d. Zona 4 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.950.000. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan UMP sebesar Rp 1.950.000. 

e. Zona 5 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 3.134.000. Kelompok UM ini berada di wilayah Papua Barat dengan UMP sebesar Rp 3.130.000. 

Baca Juga: Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021

2. Limit kredit sesuai dengan Upah Minimum (UM) 

Setelah mengategorikan UM pekerja sesuai dengan zonasinya masing-masing maka selanjutnya tetapkan jumlah limit kredit yang dapat diperoleh oleh peserta Tapera tersebut. 

Untuk Zona 1 limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 88.255.919, Zona 2 limit kreditnya sebesar Rp 119.508.014, Zona 3 yaitu Rp 115.193.275, Zona 4 Rp 97.506.539, dan Zona 5 sebesar Rp 156.740.511. 

Limit kredit yang diperoleh para peserta Tapera itu dikenakan bunga sebesar 5 persen. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×