kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya


Jumat, 19 Maret 2021 / 06:50 WIB
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya
ILUSTRASI. BP Tapera memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah. 

"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021). 

Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun. 

Baca Juga: BTN siap dukung Tapera dalam pemenuhan hunian bagi MBR

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut. 

Berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah: 

1. Sesuaikan dengan zonasi 

Adi menjelaskan dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini menjadi lima zonasi wilayah yang berbeda.

Pengelompokan lima zonasi ini berdasarkan Peraturan Menter (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 

Baca Juga: Inilah perbedaan subsidi KPR FLPP dan BP2BT




TERBARU

[X]
×