Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto bakal meluncurkan program penghapusan utang petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada minggu depan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada sekitar 3.000 penerima manfaat yang bakal diundang dalam peluncuran program baru tersebut.
"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan, kita akan launching. Ada 3.000-an yang kita undang mendapatkan hapustagihan. Lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah Pak Presiden hadir, intinya nunggu jadwal presiden aja," kata Maman, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Kadin Bersiap Menghadapi Tantangan Ekonomi 2025
Maman menuturkan, ada sekitar 67.000 petani, nelayan, maupun pengusaha UMKM yang berpotensi menjadi penerima manfaat.
Adapun utang yang dihapus adalah utang-utang macet yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan perbankan.
Tagihan yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan lantas dihapustagihkan lewat program ini, sehingga para penerima manfaat akan terbebas dari utang yang selama ini membebani.
"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000, target kita memang semua 1 juta itu mau dihapustagihkan juga," ujar Maman.
Maman menyampaikan, total nominal utang yang dihapus dari puluhan ribu pengusaha itu mencapai sekitar Rp 2,4 triliun hingga Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: 1,5 Bulan Menjabat, Prabowo Beberkan Kebijakan Publik yang Berdampak ke Masyarakat
Dia berharap, program ini bakal memudahkan petani, nelayan, maupun pengusaha UMKM yang selama ini terlilit utang akibat pandemi Covid-19.
Dengan demikian, mereka bisa mengajukan pinjaman lagi untuk melanjutkan usaha.
"Itu 67.000 ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun. Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 sekian triliun," ujar Maman.
Di sisi lain, kata Maman, bank akan mendapat keuntungan setelah utang-utang para petani dan nelayan dihapus.
Sebab, tanpa penghapusan utang, nasabah gagal bayar akan masuk administrasi yang membuat persentase non-performing loan (NPL) meningkat.
Bank pun perlu mengatur Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang mencukupi.
Baca Juga: Mengawal Pemutihan Kredit Macet UMKM
"Ini bukan ikhlas atau tidak ikhlas, ini kan memang sudah masuk list hapus buku daftar mereka. Malah mereka ini justru dapat keuntungan karena mereka bersih lagi. Sudah masuk daftar hapus buku mereka. No isu terkait masalah itu, jadi dari sisi keuangan no issue," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo menerbitkan aturan yang menghapus utang petani, nelayan, maupun UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM di bidang mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Penghapusan utang ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 yang diteken Prabowo.
Beleid pun dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali. Kendati demikian, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Dengan kata lain, tidak menyasar UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban.
Baca Juga: Kebijakan Pemutihan Kredit Macet Akan Memberdayakan UMKM
Prabowo berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Dengan begitu, petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo, 5 November 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang.
Jumlahnya maksimal hanya Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Baca Juga: Pelaksanaan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Dinilai Perlu Aturan Turunan
Penghapusan juga hanya diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara. Para debitur itu diberikan keringanan karena terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman, 5 November 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/03/20325131/prabowo-mulai-hapus-utang-67000-umkm-pekan-depan-nominalnya-capai-rp-25?page=all#page2.
Selanjutnya: Kemenag: Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji, Maksimal 90 Tahun
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 3-6 Januari 2025, Beli 1 Gratis 1 Ikan Baby Nila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News