Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya diberitakan, Prabowo menerbitkan aturan yang menghapus utang petani, nelayan, maupun UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM di bidang mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Penghapusan utang ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 yang diteken Prabowo.
Beleid pun dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali. Kendati demikian, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Dengan kata lain, tidak menyasar UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban.
Baca Juga: Kebijakan Pemutihan Kredit Macet Akan Memberdayakan UMKM
Prabowo berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Dengan begitu, petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo, 5 November 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang.
Jumlahnya maksimal hanya Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Baca Juga: Pelaksanaan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Dinilai Perlu Aturan Turunan
Penghapusan juga hanya diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara. Para debitur itu diberikan keringanan karena terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman, 5 November 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/03/20325131/prabowo-mulai-hapus-utang-67000-umkm-pekan-depan-nominalnya-capai-rp-25?page=all#page2.
Selanjutnya: Kemenag: Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji, Maksimal 90 Tahun
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 3-6 Januari 2025, Beli 1 Gratis 1 Ikan Baby Nila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News