kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pekan depan, KPK panggil tersangka Hambalang


Jumat, 23 Agustus 2013 / 18:08 WIB
Pekan depan, KPK panggil tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas Antam./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. Hal tersebut diungkapkannya seusai menerima laporan hasil perhitungan (lhp) audit tahap II Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemungkinan pekan depan kita sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus Hambalang, jadi berdoa saja," kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Namun, ia tak menjelaskan apakah pemanggilan tersebut kemudian diikuti dengan penahanan tersangka Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noer. Abraham justru berdalih, perhitungan kerugian negara yang kini belum diselesaikan BPK tak ada hubungannya dengan penahanan tersangka.

Perhitungan kerugian negara hanya dilakukan untuk menentukan batas waktu kapan KPK harus menyelesaikan kasus Hambalang. Kata dia, jika pihaknya terburu-buru melakukan penahanan ia khawatir jatah masa penahanannya akan habis sebelum selesainya proses penyidikan

"KPK berdasarkan SOP kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka maka penyelesaian akhirnya adalah dilakukan penahanan," tegasnya.

Hingga kini, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×