kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekan depan, KPK panggil tersangka Hambalang


Jumat, 23 Agustus 2013 / 18:08 WIB
Pekan depan, KPK panggil tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas Antam./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. Hal tersebut diungkapkannya seusai menerima laporan hasil perhitungan (lhp) audit tahap II Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemungkinan pekan depan kita sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus Hambalang, jadi berdoa saja," kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Namun, ia tak menjelaskan apakah pemanggilan tersebut kemudian diikuti dengan penahanan tersangka Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noer. Abraham justru berdalih, perhitungan kerugian negara yang kini belum diselesaikan BPK tak ada hubungannya dengan penahanan tersangka.

Perhitungan kerugian negara hanya dilakukan untuk menentukan batas waktu kapan KPK harus menyelesaikan kasus Hambalang. Kata dia, jika pihaknya terburu-buru melakukan penahanan ia khawatir jatah masa penahanannya akan habis sebelum selesainya proses penyidikan

"KPK berdasarkan SOP kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka maka penyelesaian akhirnya adalah dilakukan penahanan," tegasnya.

Hingga kini, di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×