kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kerugian negara di proyek Hambalang Rp 471 miliar


Jumat, 23 Agustus 2013 / 09:56 WIB
Kerugian negara di proyek Hambalang Rp 471 miliar
ILUSTRASI. Motif floral atau bunga-bunga bisa diaplikasikan pada beragam dekorasi rumah. Foto: Dok.?Instagram @julie_provenzano_group


Reporter: Yudho Winarto, RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya telah resmi merampungkan hasil audit investigasinya tahap II terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam audit yang akan diserahkan BPK kepada DPR dan KPK hari ini (23/8) ternyata terjadi lonjakan nilai kerugian negara yang nilainya hampir 2 kali lipat dari audit investigasi tahap I pada 31 Oktober 2012 lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan, diketahui nilai kerugian negara dalam audit investigasi tahap II Hambang mencapai Rp 471,71 miliar.

Jika menilik hasil sebelumnya yang hanya sebesar Rp 243,66 miliar, maka telah terjadi penambahan nilai kerugian negara sekitar Rp 228,05 miliar. Menurut pihak BPK telah terjadi sejumlah penyimpangan yang membuat negara merugi dalam proyek pada tahun 2010 dan 2011 itu.

"BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan dalam proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait," sebagaimana dikutip dari kesimpulan BPK terhadap audit tahap II proyek Hambalang.

BPK melihat adanya kesalahan sejak awal dalam penganggaran proyek pusat olahraga yang berlokasi desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Bogor tersebut.

Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora pada Menteri Keuangan atas proyek P3SON Hambalang dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga seharusnya tidak perlu disetujui oleh Menteri Keuangan.

Dalam kesimpulan tersebut, juga ditengarai telah terjadi pengalokasian anggaran dengan menyalahi tata tertib yang berlaku.

Tak hanya lonjakan kerugian negara, hasil audit tahap II Hambalang ini juga lebih mengungkap perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR.

BPK melihat adanya pelanggaran UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam penganggaran proyek Hambalang di komisi olahraga.

Pembahasan anggaran di APBNP tahun 2010, APBN tahun 2011 dan RKA KL APBN tahun 2012 ternyata telah disetujui tanpa melalui pembahasan dalam rapat kerja antara komisi X dengan Kemenpora.

KPK siap tindaklanjuti

Kabar penyerahan perhitungan kerugian negara Hambalang tahap II dari BPK tersebut, langsung disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Menurutnya, KPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Bahkan kata dia, berkas tersangka Hambalang yaitu Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar juga akan segera naik ke tahap penuntutan.

Sayangnya, saat ditanya apakah ini berarti lembaga anti rasuah itu akan melakukan pemeriksaan atau bahkan menahan para tersangka, ia belum dapat memastikannya.

"Pemeriksaan terhadap para tersangka saya menduga sudah dijadwalkan, cuma saya belum dapat informasi," ujar Bambang.

Sementara itu, salah satu tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng mengaku pasrah atas proses hukum yang akan dilakukan terhadapnya. Namun ia tetap menyakini dari hasil audit Hambalang II itu dirinya tak bersalah.

"Yang jelas saya percaya tidak melakukan kesalahan dan kami menghormati proses hukum itu," tegas Andi.

Sekadar catatan, KPK pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Hingga kini di antara empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×