kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK panggil Kadiv Adhi Karya sebagai saksi Anas


Jumat, 23 Agustus 2013 / 11:23 WIB
KPK panggil Kadiv Adhi Karya sebagai saksi Anas
ILUSTRASI. Berikut tips yang bisa Anda terapkan untuk mengoptimalkan pencahayaan di dapur rumah. Foto:?Instagram @light_house_co


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat ini (23/8) memanggil tersangka Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Tersangka ketiga kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas mantan anggota DPR Anas Urbaningrum.

"Saya diperiksa saksi, saksinya Anas Urbaningrum," kata Teuku saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Teuku Bagus datang ke kantor KPK pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna coklat. Kini ia telah masuk ke ruang penyidikan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil audit BPK yang rencananya akan diserahkan hari ini.

Dia bilang, KPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Sayangnya Bambang belum bisa memastikan, apakah para tersangka Hambalang akan ditahan.

"Pemeriksaan terhadap para tersangka saya menduga sudah dijadwalkan, cuma saya belum dapat informasi," ujar Bambang.

Sekadar catatan, KPK pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara BPK.

Hingga kini di antara empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan.

Sementara, Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×