kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan, KPK gelar perkara Anas Urbaningrum


Rabu, 13 Februari 2013 / 10:22 WIB
Pekan depan, KPK gelar perkara Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Proyeksi rupiah untuk hari ini (6/10)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada pekan depan. Pada saat itu, KPK menggelar perkara korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga terpadu Hambalang.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, gelar perkara ini menjadi dasar putusan untuk menentukan suatu kasus dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya. "Karena mekanisme KPK adalah kolektif kolegial, maka kami menunggu Ketua KPK yang saat ini masih berada di luar Indonesia untuk kembali terlebih dahulu," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (13/2).

Bambang juga berharap agar masyarakat tidak terpancing dan terjebak dengan penyesatan atau tindakan lain yang dapat merugikan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, sempat beredar surat perintah penyidikan atas nama Anas. Surat ini menegaskan status Anas sudah menjadi tersangka.

Namun, KPK membantah. KPK menyatakan, status Anas masih saksi. Hingga saat ini, KPK masih menelusuri beredarnya surat perintah penyidikan KPK tersebut.

Anas sendiri disebut-sebut terlibat dalam proyek ini. Tudingan ini dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, Anas menerima uang yang digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain itu, Anas juga dituding menerima suap berupa mobil.

Anas sendiri telah membantah tudingan itu. Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam ini menyatakan bersedia digantung di Monas bila terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×