kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pejabat pusat dan daerah dilarang rapat di hotel


Kamis, 06 November 2014 / 12:09 WIB
Pejabat pusat dan daerah dilarang rapat di hotel
ILUSTRASI. Kode Redeem Genshin Impact 3.7 Update Terbaru Hari ini (24/5), Klaim Reward Gratis!


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, walikota dan bupati untuk menggelar rapat di kantor masing-masing. Instruksi itu, kata dia, juga berlaku bagi para pejabat pusat di lingkungan Kemendagri.

“Setiap rapat gunakan ruang rapat, baik rapat Kemendagri, gubernur, bupati dan walikota,” kata Tjahjo saat memimpin rapat kerja dengan pejabat Eselon I dan Eselon II di Gedung C Sasana Bhakti Praja kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Tjahjo mengatakan, langkah itu diambil sebagai bentuk penghematan yang akan dilakukan Kemendagri. Hal itu sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu agar setiap kementerian melakukan penghematan.

Tjahjo mengungkapkan, apabila Kemendagri menggelar rapat kerja yang mengharuskan mengundang pejabat daerah, maka mereka juga tidak diperkenankan untuk menginap di hotel mewah.

“Kalau harus menginap, menginap saja di hotel sekitar sini,” katanya.

Selain melarang penggunaan hotel mewah, politisi PDI Perjuangan itu juga melarang pejabat Kemendagri yang melakukan peninjauan ke daerah untuk menggunakan fasilitas patwal VVIP. Jika memang diperlukan pengawalan, maka hal itu cukup dengan pengawalan biasa saja.(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×