kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Ini hasil rapat Menko Indroyono dan Menteri Susi


Kamis, 06 November 2014 / 07:44 WIB
Ini hasil rapat Menko Indroyono dan Menteri Susi
ILUSTRASI. Jenis Umbi-Umbian dan Manfaatnya untuk Kesehatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo Rabu (5/11) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Indroyono kepada wartawan usai rapat mengatakan, pertemuan membahas soal penegakan hukum, dalam upaya menyempurnakan dan menyinkronkan program-program kegiatan penanganan perikanan di laut. 

Indroyono menuturkan hasil rapat koordinasi yang pertama yakni keputusan dibukanya data izin kapal-kapal ikan di Indonesia. Data-data kapal ikan tersebut, yang kini berjumlah 5300 kapal, sudah bisa diakses melalui website www.kkp.go.id.

Adapun hasil kedua adalah soal moratorium pemberian izin kapal-kapal ikan selama pemerintah mengadakan evaluasi. Moratorium diberlakukan sampai akhir Desember 2014. Indroyono mengatakan, paska-moratorium, pemerintah bisa mengambil kebijakan baru berkaitan dengan perizinan baru kapal-kapal ikan di Indonesia.

Ketiga, telah diambil kebijakan mengenai pelarangan transhipment (bongkat muat tengah laut) di laut. Yang keempat, KKP Indonesia ingin meningkatkan pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari yang sekarang ini, sekitar Rp 250 miliar, menjadi Rp 1,5 triliun pada akhir tahun 2015,” terang Indroyono. 

Oleh karena itu, lanjut Indroyono, peraturan pemerintah yang berkaitan dengan PNBP yang berkaitan dengan perikanan itu akan direvisi dan segera dalam waktu satu bulan, sehingga bisa segera ditandatangani oleh Presiden.

Di sisi lain, berkaitan dengan vessel monitoring system (VMS), rakor telah menetapkan bahwa VMS atau tracking system dari kapal-kapal ikan yang legal harus beoperasi 24 nonstop. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, maka kapal-kapal ikan yang mematikan VSM-nya dalam tempo 1 x 24 jam harus segera melaporkan.

“Kalau tidak maka akan diambil tindakan kapal-kapal yang VMS nya mati dalam 1 x 24 jam,” ucap Indroyono.

Terakhir, kata Indroyono, rakor juga memutuskan, Kemenko Bidang Polhukam dan Kemenko Bidang Kemaritiman segera menyusun satuan tugas (satgas) atau tim untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah di bawah Undang-undang Kelautan, Perpres, dan sebagainya, berkaitan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×