kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pejabat Kemenhub akan kendarai mobil listrik untuk kegiatan dinas


Senin, 27 Januari 2020 / 13:57 WIB
Pejabat Kemenhub akan kendarai mobil listrik untuk kegiatan dinas
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyukseskan era elektrifikasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), rupanya juga kan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang mengatakan bakal memesan 100 mobil listrik dalam waktu dekat. 

"Kami juga akan memesan 100 kendaran listrik, tapi tadi disampaikan pak Bahil Lahadalia (Kepala BKPM) sudah bersedia bersama-sama menjadi 110 unit," kata Budi dalam saat peluncuran GrabCar Electrik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1). 

Baca Juga: Astra Honda Motor (AHM) sebut pasar sepeda motor listrik dalam negeri masih menantang

Lebih lanjut Budi menjelaskan nantinya mobil tersebut akan digunakan untuk jajaran pejabat Kemenhub baik yang eselon I maupun eselon II. Langkah ini tersebut dinilai menjadi lompatan yang baik untuk memberikan contoh dan sosialisasi ke masyarakat.

Apalagi saat ini populasi kendaraan listrik di Indonesia masih sangat kecil. Jumlahnya diklaim Budi tak sampai 5 persen dibandingkan dengan kendaraan-kendaraan konvensional lainnya. 

"Saya pikir ini langkah yang bagus, karena ini kendaraan dinas jadi mungkin kami akan mendapat insentif tax dari Kemenkeu. Saat ini belum banyak, kurang dari 5 persen, tapi kalau kami lakukan insentif, dimulai dari pejabat negara, saya pikir ini akan cepat sekali perkembangannya," ucap Budi.

Dengan menggunakan kendaraan listrik, Budi menyampaikan ada banyak keuntungan yang didapat oleh masyarakat. Selain ramah lingkungan, pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa keringanan seperti pajak dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mobil hybrid dan PHEV tidak kebal aturan ganjil genap di Jakarta

Terkait dengan masalah intensif, Budi menjelaskan bila Kemenhub juga akan memberikan beberapa keringanan khusus, salah satunya seperti proses perizinan dan pengujian yang lebih cepat dari mobil biasanya. 

Namun sayangnya, ketika ditanya model mobil listrik apa yang akan digunakan oleh Kemenhub, Budi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan unitnya apa saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "100 Mobil Listrik Bakal Jadi Kendaraan Dinas Kemenhub"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×