kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.058   -7,33   -0,10%
  • KOMPAS100 1.055   -0,23   -0,02%
  • LQ45 829   -1,73   -0,21%
  • ISSI 215   -0,14   -0,07%
  • IDX30 424   -0,48   -0,11%
  • IDXHIDIV20 513   0,16   0,03%
  • IDX80 120   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   0,08   0,05%

Pejabat diminta dukung pembangunan infrastruktur


Sabtu, 04 Juli 2015 / 15:48 WIB
Pejabat diminta dukung pembangunan infrastruktur


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pejabat pemerintah harus mulai membantu percepatan pembangunan infrastruktur, setelah adanya penerbitan Perpres maupun Inpres anti-kriminalisasi pejabat.

"Selama ini kita dengar, pejabat ada yang ketakutan padahal baru memulai tender. Oleh sebab itu nanti kita terbitkan Perpres dan Inpres yang tujuannya bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur tapi juga proyek pemerintah," katanya di Jakarta, Jumat (3/7).

Sofyan menambahkan Perpres anti kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.

"Sekarang Perpres dan Inpres itu meminta, kalau perizinan bisa digabung maka digabung saja. Misal izin amdal dengan izin lokasi, karena akan mempermudah, lagipula kendalanya saat ini masih di birokrasi, regulasi dan perizinan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan infrastruktur.

"Misal dalam tender tersebut mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua, bisa dilihat dulu ada maksud memperkaya diri atau mempercepat. Itu yang bisa dilakukan dan dibawa kesana kalau ada pelanggaran administrasi, bukan dipidana," jelas Sofyan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan penerbitan aturan tersebut secara tidak langsung memberikan kenyamanan kepada penanggung jawab proyek infrastruktur agar memiliki keberanian dalam melakukan proses lelang.

"Paling tidak Perpres itu memberikan penjelasan bahwa kebijakan itu tidak harus dikriminalisasi, karena kalau dikriminalisasi orang tidak mau membuat kebijakan dan lama-lama tidak ada yang mau jadi pejabat di negeri ini," ujarnya.

Menkeu mengatakan ketakutan pejabat pemerintah daerah dalam melakukan pencairan dana untuk proyek pembangunan telah menyebabkan adanya dana menganggur di bank pembangunan daerah hingga mencapai Rp 250 triliun.

"Untuk itu, Perpres ini tujuannya untuk mempercepat belanja tadi, kalau masalahnya diluar lahan, perizinan maupun masalah hukum lainnya, karena memang harus ada keyakinan dalam mendorong pembangunan infrastruktur," katanya.

Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×