kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pebisnis nilai kuota bebas SNI untuk mainan pribadi masih wajar


Senin, 22 Januari 2018 / 19:51 WIB
Pebisnis nilai kuota bebas SNI untuk mainan pribadi masih wajar
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib standar nasional Indonesia (SNI).

Hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa langsung oleh penumpang pesawat terbang memiliki batasan maksimal 5 buah akan dianggap barang pribadi.

Sementara, bila masuk dari luar negeri via ekspedisi, batasan maksimal tiga buah akan dianggap barang pribadi. Adapun maksimal tenggat waktunya adalah 30 hari untuk pembebasan SNI ini.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, kuota barang yang dibatasi ini masih dalam batas wajar sehingga tidak mempengaruhi pangsa pasar mereka.

“Menurut saya, yang penting ada kejelasan. Memang harus ada kebijakan baru dan saya harap semua mematuhi ini,” kata Lukas di kantor Ditjen Bea Cukai, Senin (22/1).

Lukas berharap, adanya penegasan ini dapat membantu dan meningkatkan penjualan dari para pedagang yang ada di Indonesia. Sebab, kepastian ini bisa melindungi pabrikan lokal.

“Kami dari dunia usaha memang mau tidak mau harus ikuti arus, tapi alangkah baiknya kalau ini bisa dipastikan. Kalau tidak akan lebih meluas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen APMI Johan Tandanu mengatakan, apabila barang mainan dari luar negeri, khususnya yang dibeli dari e-commerce diputus sama sekali maka importir juga akan mati.

Dengan demikian, pihaknya menyambut baik adanya aturan ini. “Ketentuan 3 pcs per bulan atau 5 pcs ini, kalau ini datanya disimpan, ini bisa membantu leveling playing field di dalan negeri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×