kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga klaim DPR sudah sepakat dengan RUU Cipta Kerja


Jumat, 19 Juni 2020 / 21:12 WIB
Airlangga klaim DPR sudah sepakat dengan RUU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengklaim bahwa secara harfiah, maksud dan ketentuan di Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja sudah disepakati oleh parlemen. Cuma tinggal beberapa klaster saja yang masih perlu pengkajian lebih mendalam lagi, terutama soal keteganakerjaan.

Dengan kondisi tersebut, Airlangga pun optimistis RUU Cipta Kerja bisa segera diundangkan. Kalau ini terjadi, maka Indonesia bakal menjadi negara terdepan di kawasan Asia Tenggara. 

Baca Juga: Insentif bagi UMKM diperbesar di RUU Cipta Kerja

Untuk itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini sedang fokus menuntaskan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut. 

Baca Juga: Cukup sebulan, pembahasan omnibus law dikebut

“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU Cipta Kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6).

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,

Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×