Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Hal tersebut dibenarkan pengacara Patrice, Maqdir Ismail.
"Benar, kita ajukan kemarin sore," ujar Maqdir saat dihubungi, Selasa (20/10).
Namun, Maqdir enggan menjelaskan alasan pengajuan gugatan. Ia juga tak mau membeberkan poin-poin keberatan yang digugat terhadap KPK.
"Nanti saja ketemu di KPK," kata Maqdir.
Dihubungi terpisah, pihak humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku belum menerima informasi pendaftaran gugatan tersebut.
KPK mengumumkan penetapan Patrice sebagai tersangka pada Kamis (15/10). Selain Patrice, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima uang Rp 200 juta dari teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti yang juga magang di kantor hukum OC Kaligis. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya.
Patrice mengaku tidak menjanjikan apapun kepada Gatot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut. Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, namun setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News