kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK kembali periksa Patrice Rio sebagai tersangka


Selasa, 20 Oktober 2015 / 10:30 WIB
KPK kembali periksa Patrice Rio sebagai tersangka


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal kembali memeriksa bekas Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capela (PRC) untuk kasus suap anggota DPR terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"PRC hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Kepala Biro Humas KPK, Selasa (20/10).

Sebelumnya, Patrice sempat diperiksa dua kali oleh KPK sebagai saksi dari kasus yang menjerat Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot sendiri tersandung kasus yang sama.

Sekedar informasi, Patrice telah ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran telah menerima suap dari Gatot dan Evy Susanti (Istri Gatot) yang bertujuan mengamankan dana bantuan sosial yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×