Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal kembali memeriksa bekas Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capela (PRC) untuk kasus suap anggota DPR terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"PRC hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Kepala Biro Humas KPK, Selasa (20/10).
Sebelumnya, Patrice sempat diperiksa dua kali oleh KPK sebagai saksi dari kasus yang menjerat Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot sendiri tersandung kasus yang sama.
Sekedar informasi, Patrice telah ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran telah menerima suap dari Gatot dan Evy Susanti (Istri Gatot) yang bertujuan mengamankan dana bantuan sosial yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News