Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen Negara akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Dia mengatakan, kewenangan ini akan meminimalisir tindakan intel yang sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.
Sebab, Patrialis mengakui, selama ini kewenangan BIN tidak mempunyai payung hukum berupa undang-undang. "Di satu sisi kita cepat mendeteksi secara dini seluruh persoalan-persoalan dengan bagus. Di sisi lain juga akan memberi perlindungan HAM," katanya, Selasa (22/3).
Patrialis yakin undang-undang tersebut bisa efektif mengontrol kinerja BIN. "Insyaallah klita harus yakin, makanya UU ini harus kita buat sebaik mungkin," tambahnya.
Hari ini, pemerintah bersama Komisi I DPR membahas RUU Intelijen Negara. RUU Intelijen ini merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.
Sekadar informasi, saat ini ada 247 Matriks Rekapitulasi RUU Tentang Intelijen Negara. Antara lain: pembahasan untuk karakteristik tetap ada sekitar 58 jumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM),redaksional ada 39 DIM, ada 30 DIM menyangkut subtansi. Sedangkan subtansi baru sekitar 50 DIM dan DIM yang dipertimbangkan maupun dihapuskan ada 70 subtansi DIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













