kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

KPK minta PP yang mengatur soal remisi direvisi


Jumat, 20 Agustus 2010 / 16:47 WIB
KPK minta PP yang mengatur soal remisi direvisi


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengurangan hukuman atau remisi direvisi. Hal ini terkait dengan banyaknya terpidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman sehingga para koruptor bisa melenggang bebas dari penjara.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan, dalam aturan itu perlu dimasukkan soal tidak adanya remisi bagi pelaku korupsi. Pasalnya, remisi bagi terpidana korupsi itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yang menginginkan agar ada pidana hukuman mati bagi koruptor. Malahan, menurut Haryono, kini ada kalangan masyarakat yang minta agar koruptor tidak dishalatkan.

"Perlu dipikirkan untuk bagaimana aturan itu lebih baik. Karena harapan masyarakat itu banyak tidak ditampung dengan PP Remisi," ujar Haryono, Jumat (20/8).

Selama ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memang tidak diatur khusus remisi bagi terpidana korupsi. Dasar hukum inilah yang dipakai oleh pemerintah dalam mengeluarkan remisi bagi narapidana.

Aturan ini juga yang membuat para terpidana kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia bebas; yang salah satunya adalah besan dari Presiden SBY yakni Aulia Pohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×