Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Para koruptor bakal mendapat pengurangan hukuman lagi menjelang Lebaran. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memastikan akan ada remisi bagi terpidana korupsi.
Patrialis berdalih, setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan hukuman. Lagi pula, dia berdalih, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Remisi tidak melarang pengurangan hukuman bagi koruptor.
Sayangnya, dia mengaku, lupa siapa yang bakal mendapatkan "parsel" Lebaran itu. "Siapa yang menerima remisi belum tahu. Yang penting kebijakan memberikan remisi itu tidak melanggar aturan," ujarnya di DPR, Jumat (3/9).
Patrialis siap menghadapi kritikan atas kebijakan pemberian pengurangan hukuman itu. Kader Partai Amanat Nasional itu juga siap bertanggung jawab dunia.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-65 17 Agustus lalu, pemerintah juga mengurangkan hukuman dan mengampuni para koruptor. Para koruptor yang memperoleh remisi itu diantaranya Bupati Kutai Kertanegara Syaukani dan termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Aulia Pohan yang langsung mendapatkan bebas bersyarat.
Kebijakan pemerintah akhirnya menuai kritikan karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Pemerhati dan penggiat anti korupsi menilai kebijakan pemerintah tidak tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News