Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah tak mau gegabah lagi mengeluarkan remisi untuk para terpidana korupsi. Di hari raya Idul Fitri nanti memang pemerintah biasanya mengeluarkan remisi untuk para narapidana tetapi untuk terpidana korupsi, pemerintah masih mempertimbangkannya.
"Kita masih pikir-pikir dulu," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya, Kamis (26/8). Dia menambahkan kementeriannya akan membahasnya terlebih dahulu untuk memberikan keringanan hukuman bagi narapidana. Dia juga enggan menjelaskan pertimbangannya remisi untuk para terpidana korupsi ini.
Sebelumnya pada HUT RI ke 65 kemarin, pemerintah memberikan kado pengurangan hukuman terhadap ribuan narapidana. Termasuk juga pada terpidana kasus aliran dana BI Aulia Pohan. Besan SBY ini pun bisa melenggang bebas keluar penjara setelah menghabiskan 2/3 pidana penjara. Pemerintah juga mengeluarkan grasi untuk terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News