kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.823   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.322   41,40   0,50%
  • KOMPAS100 1.169   5,71   0,49%
  • LQ45 843   5,44   0,65%
  • ISSI 297   2,30   0,78%
  • IDX30 446   4,50   1,02%
  • IDXHIDIV20 535   5,84   1,10%
  • IDX80 130   0,54   0,41%
  • IDXV30 146   2,84   1,99%
  • IDXQ30 144   1,31   0,92%

Patrialis: 316 WNI bermasalah di Arab sudah bebas


Senin, 18 April 2011 / 20:31 WIB
Patrialis: 316 WNI bermasalah di Arab sudah bebas
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan IHSG di Gedung BEI, Selasa (26/5/2020). Sebanyak 12 emiten menjadwalkan cum dividen pekan ini. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa dirinya telah menuntaskan misi kemanusiaan dari Jedah, Arab Saudi, untuk menyelamatkan sebagian dari masyarakat Indonesia yang bermasalah dengan hukum di Arab Saudi.

Alhasil, Patrialis pun menyatakan jika pertemuannya dengan pemerintah Arab telah membuahkan hasil untuk membebaskan 316 Warga Negara Indonesia yang terlilit masalah.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan 316 WNI yang bekerja di Arab Saudi pun bervariasi. "Ternyata kejahatan yang dilakukan oleh saudara kita bervariasi bahkan hukuman di atas 10 tahun juga ada," ujar Patrialis ketika menggelar konferensi pers seusai kepulangannya dari Arab Saudi, Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/4).

Tanpa ragu-ragu ia pun memperlihatkan 316 nama Warga Negara Indonesia yang bebas. Namun, Patrialis belum bisa berbagi pada awak media lantaran nama-nama tersebut masih tertulis dengan lafal bahasa Arab.

"Di tangan kami sudah ada nama-nama itu tapi belum bisa kami publish karena harus di terjemahkan. Nama-nama itu masih bahasa Arab jadi perlu dibenahi. Dari Konjen dan KBRI sedang menerjemahkan secara resmi," tegasnya.

Tak hanya 316 WNI yang akan dibebaskan, Patrialis menjelaskan sekitar 23 WNI yang telah divonis hukuman mati pun akan diberi toleransi. Tapi 23 WNI harus mendapat Ta'zir alias pemaafan dari keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang didapat di Arab Saudi, orang yang divonis hukuman mati sebenarnya tidak 100% kejahatannya berkaitan dengan Arab Saudi. Berkaitan dengan kejahatan pembunuhan itu secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Ahmed M al Salem juga memberi jaminan hukuman mati sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah dan sekarang ini dalam proses Ta'zir. “Mereka pun yang divonis itu biasanya melakukan pembunuhan dengan saudara sendiri, kakak kandung, orang asing, atau perampokan sekaligus pembunuhan," tambahnya.

Menurut Patrialis, untuk proses pemaafan pemerintah Arab Saudi akan membantu. Di mana Pemerintah Arab Saudi akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak korban alias jadi perantara. "Yang akan dibebaskan yang sudah mendapatkan Ta'zir. Hingga saat ini baru 2 orang yang sudah mendapat Ta'zir selebihnya belum," tutupnya.

Sekadar informasi, rombongan Pemerintah RI yang berangkat ke Arab Saudi antara lain, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen AHU Aidir Amin Daud, Dubes RI untuk Saudi Arabia Gatot Abdullah Mansyur, dan Sesdit Irjen Kemenkumham Bambang Margono. Mereka bertolak ke Arab Saudi guna pembebasan Warga Negara Indonesia yang terlilit hukum Arab. Kemudian, sekitar hari Rabu (13/4) Patrialis pun telah melaksanakan pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi yakni dengan Menteri Kehakiman Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Zaid bin Abdul Muhsin al Husain, dan Pejabat setingkat Menteri di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi/Deputi Mendagri Ahmed M al Salem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×