Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wisatawan yang bepergian ke Bali tidak akan terancam oleh undang-undang pidana Indonesia yang baru diratifikasi, kata gubernur pulau itu, menepis kekhawatiran bahwa undang-undang yang direvisi yang mencakup pasal-pasal yang mengkriminalisasi seks di luar nikah dapat menakuti wisatawan dari pantainya.
DPR pekan lalu meloloskan RUU kontroversial yang juga melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.
Berusaha meyakinkan pengunjung, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu mencatat undang-undang baru, yang mulai berlaku dalam tiga tahun, hanya dapat dituntut jika ada keluhan dari orang tua, pasangan atau anak.
Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Segera Sosialisasi UU KUHP yang Baru
Mereka yang "berkunjung atau tinggal di Bali tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP", katanya.
Gubernur mengatakan ketentuan dalam hukum pidana tentang masalah ini telah diubah dari versi sebelumnya yang lebih ketat sehingga akan memberikan jaminan privasi dan kenyamanan semua orang yang lebih baik.
Pemerintah Bali akan memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa.
Baca Juga: Benarkah UU KUHP yang Baru Berdampak Negatif ke Iklim Investasi?
Wayan juga membantah apa yang disebutnya laporan "hoaks" pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar hotel, menambahkan bahwa data dari agen perjalanan, operator tur dan akomodasi, serta maskapai penerbangan, menunjukkan jumlah orang yang ditetapkan untuk mengunjungi Bali dari Desember 2022 hingga Maret 2023 mengalami peningkatan.
Bali adalah pusat pariwisata di Indonesia dan asosiasi pariwisata menargetkan kedatangan orang asing di pulau yang didominasi Hindu untuk mencapai tingkat pra-pandemi sebanyak enam juta per tahun pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News