Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemerintah tak bayar ransom
Usman mengungkapkan, pemerintah tidak akan membayar biaya ransom yang diminta peretas agar data dari PDNS tidak disebarkan.
“Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena data yang dikunci oleh pihak peretas masih tetap berada di dalam server PDNS.
Meski begitu, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan PT Telkom sudah mengisolasi akses menuju PDNS sehingga pihak peretas tidak dapat mengambil data tersebut.
"Iya dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi enggak bisa diapa-apain. Enggak bisa diambil oleh dia (peretas) juga,” tegas Usman.
Dia menuturkan, data-data dalam PDNS sudah berhasil diamankan atau ditutup aksesnya. Ini membuat data tersebut tidak bisa diutak-atik oleh pihak peretas maupun pemerintah atau Kemenkominfo.
Data akan dibiarkan hilang
Pemerintah juga memutuskan akan membiarkan data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak peretasan PDNS hilang.
Pasalnya, Kemenkominfo, BSSN, dan PT Telkom tidak bisa memulihkan data tersebut.
Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko menjelaskan, pihaknya berupaya menangani peretasan dengan melakukan pemulihan data yang terdampak serangan.
Proses penanganan tersebut dilakukan bersama BSSN, Kemenkominfo, dan kepolisian.
Baca Juga: Hadapi Serangan Siber, Transformasi Digital di Indonesia Jalan Terus
“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita recovery," ungkap dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
"Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Dani Prabowo, Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 5 Layanan Publik yang Sudah Pulih Usai PDNS Diserang Ransomware"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News