kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pasangan capres tak wajib hadiri ke KPU besok


Senin, 21 Juli 2014 / 20:58 WIB
ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional pemilihan presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (22/7). Dalam penetapan tersebut KPU mengundang pasangan capres dan cawapred Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan capres dan cawapres tidak wajib menghadiri undangan tersebut. "Sifatnya hanya berupa undangan saja," ujarnya di Gedung KPU, Senin (21/7).

Nantinya penetapan hasil rekapitulasi tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU. Setelah itu, KPU akan menerbitkan surat keputusan hasil rekapitulasi. Agar hal itu tercapai, KPU akan bekerja sampai larut malam untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×