kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.164   22,94   0,32%
  • KOMPAS100 1.042   1,48   0,14%
  • LQ45 812   -0,03   0,00%
  • ISSI 225   -0,03   -0,01%
  • IDX30 425   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 509   -1,14   -0,22%
  • IDX80 117   -0,21   -0,18%
  • IDXV30 121   -0,59   -0,48%
  • IDXQ30 139   -0,08   -0,06%

Pasangan capres tak wajib hadiri ke KPU besok


Senin, 21 Juli 2014 / 20:58 WIB
Pasangan capres tak wajib hadiri ke KPU besok
ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional pemilihan presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (22/7). Dalam penetapan tersebut KPU mengundang pasangan capres dan cawapred Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan capres dan cawapres tidak wajib menghadiri undangan tersebut. "Sifatnya hanya berupa undangan saja," ujarnya di Gedung KPU, Senin (21/7).

Nantinya penetapan hasil rekapitulasi tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU. Setelah itu, KPU akan menerbitkan surat keputusan hasil rekapitulasi. Agar hal itu tercapai, KPU akan bekerja sampai larut malam untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×