Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim penyidik tabrakan maut antara Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ (13) dengan dua mobil di Tol Jagorawi tengah membahas pasal yang akan diterapkan. Hal ini dikarenakan AQJ masih di bawah umur sehingga dibutuhkan pertimbangan matang agar pasal yang digunakan tepat.
Dalam kecelakaan itu, AQJ menabrak pembatas jalan tol hingga masuk ke jalur sebaliknya dan menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu, enam dari 13 penumpang di Daihatsu Gran Max tewas dan tujuh penumpang lainnya mengalami cedera.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono, Senin (9/9/2013), mengatakan, kasus itu kini ditangani tim penyidik gabungan dari Unit Laka Lantas Polda Wilayah Jaktim, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Untuk saat ini, menurut dia, penyidik sedang mengembangkan kasus itu dengan menghimpun keterangan dari beberapa saksi.
"Kami sedang membahas pasal yang diterapkan agar pemberkasan terpenuhi. Hal ini terutama untuk penetapan pasal pidana terhadap anak di bawah umur karena pelaku yang terlibat dalam kecelakaan ini masih di bawah umur," ungkapnya.
Tim penyidik, menurut Agung, juga segera memanggil agen tunggal pemegang merek (ATPM) dari tiga mobil yang terlibat kecelakaan. Kesaksian dari ATPM akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan forensik. "Termasuk nanti kami akan memanggil pemilik kendaraan Mitsubishi Lancer, yaitu orangtua AQJ," katanya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto, di Jakarta, mengatakan, aparat kepolisian masih mendalami apakah Ahmad Dhani dapat dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Masih didalami apakah dia (Ahmad Dhani) terindikasi lalai atau melakukan pembiaran terhadap tingkah laku anak dan apakah dapat dikenai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Menurut Pudji, pendalaman itu tentu perlu dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga. Ia menambahkan, orangtua bisa saja tidak mengetahui seluruh tingkah lalu anak, seperti mengemudikan kendaraan. Namun, ada juga orangtua yang menyuruh anak mengendarai kendaraan, seperti sepeda motor.
Diawasi pengasuh
Menurut Budi, sejauh ini orangtua AQJ telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AQJ diawasi oleh seorang pengasuh dan sopir. "Nah, dari keterangan orangtua AQJ ini akan dikembangkan ke pengasuh dan sopir AQJ. Apa sebabnya AQJ bisa membawa kendaraan sendiri,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AQJ mengemudikan sendiri Mitsubishi Lancer sejak berangkat dari rumahnya di Jakarta Selatan ke Cibubur, Jakarta Timur, untuk mengantar pulang teman perempuannya. Di dalam mobil itu, AQJ ditemani kawannya, NS (14). Setelah mengantarkan teman perempuannya, AQJ kembali mengemudikan mobil sendiri menuju rumahnya melalui Jalan Tol Jagorawi.
Keteledoran
Anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor biasa dijumpai di seluruh pelosok Jabodetabek. Kecelakaan yang melibatkan AQJ dan menewaskan enam orang adalah akibat dari keteledoran semua pihak yang membiarkan anak-anak jadi "setan jalanan".
Menjadi orang yang memegang kendali atas setir sepeda motor atau kemudi mobil menjadi kebanggaan tersendiri bagi remaja. Selain merasakan sensasi pengalaman baru, sepeda motor ataupun mobil kini juga menjadi bagian dari gaya hidup dan simbol status. Status yang dimaksud tidak sebatas status si anak, tetapi juga orangtuanya.
"Tidak masalah memberikan hadiah, seperti sepeda motor atau mobil, kepada anak. Namun, yang timpang adalah ketika pemberian itu tidak disertai dengan bimbingan kepada anak karena ada perubahan nilai yang menyertai benda itu," kata sosiolog Ida Ruwaida Noor, Minggu.
Di sini peran orangtua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan dalam kehidupan sosial terbukti tak dilakukan. Padahal, dalam menggunakan kendaraan bermotor, ada tiga nilai yang semestinya ditanamkan sejak dini, yaitu disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News