kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahmad Dhani dan Maya Estianty minta maaf


Minggu, 08 September 2013 / 17:12 WIB
Ahmad Dhani dan Maya Estianty minta maaf
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ahmad Dhani Prasetyo (41) dan Maya Estianty (38) tak bisa berbuat banyak selain membagi perasaan duka cita dan keprihatinan pada keluarga enam korban jiwa dan korban luka akibat kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya.

"Saat ini keluarga sangat sedih dan prihatin atas kecelakaan itu," kata Jerry, paman Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013) sore.

Ditemani Joyce, ibu kandung Dhani yang juga nenek Dul, dan adik perempuan Dhani, Jerry berbicara dan mengungkapkan rasa dukanya itu ditengah proses operasi yang dilakukan terhadap pembetot bass band The Lucky Laki itu.

Selain sedih dan ikut berduka, Dhani dan Maya juga peduli pada keluarga korban meninggal dan luka parah. "Keluarga, khususnya Ahmad Dhani dan Mbak Maya minta maaf dan prihatin atas kejadian yang tidak diinginkan ini," kata Jerry.

Dul ketiban sial. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarainya bersama Noval Samudra, rekan dekatnya, mengalami kecelakaan di Ruas Tol Jagorawi Km 8,200, Cibubur, Minggu pada pukul 00.40 tadi.

Tak hanya mobil Dul. Ada Toyota Avanza B 1882 UZY dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang juga terlibat kecelakaan itu. Akibat kecelakaan maut tersebut, enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat, termasuk Dul.

Dul terancam 6 tahun penjara

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, Dul terbilang masih di bawah umur sehingga belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat SIM.

"Kalau terbukti (bersalah), yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Yang jelas, pengemudi Lancer (Dul) masih di bawah umur, belum memiliki SIM, belum layak mengendarai mobil," kata Rikwanto dalam konferensi pers, Minggu siang.

Meski demikian, Rikwanto menuturkan polisi belum menetapkan Dul sebagai tersangka. Hal itu, semata-mata karena Dul belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani perawatan medis secara intensif.

"Pertolongan utama (perawatan medis) yang akan utamakan, saat ini pemeriksaan saksi sambil berjalan, proses berjalan bersama," pungkasnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×