kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahmad Dhani dan Maya Estianty minta maaf


Minggu, 08 September 2013 / 17:12 WIB
Ahmad Dhani dan Maya Estianty minta maaf
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ahmad Dhani Prasetyo (41) dan Maya Estianty (38) tak bisa berbuat banyak selain membagi perasaan duka cita dan keprihatinan pada keluarga enam korban jiwa dan korban luka akibat kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya.

"Saat ini keluarga sangat sedih dan prihatin atas kecelakaan itu," kata Jerry, paman Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013) sore.

Ditemani Joyce, ibu kandung Dhani yang juga nenek Dul, dan adik perempuan Dhani, Jerry berbicara dan mengungkapkan rasa dukanya itu ditengah proses operasi yang dilakukan terhadap pembetot bass band The Lucky Laki itu.

Selain sedih dan ikut berduka, Dhani dan Maya juga peduli pada keluarga korban meninggal dan luka parah. "Keluarga, khususnya Ahmad Dhani dan Mbak Maya minta maaf dan prihatin atas kejadian yang tidak diinginkan ini," kata Jerry.

Dul ketiban sial. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarainya bersama Noval Samudra, rekan dekatnya, mengalami kecelakaan di Ruas Tol Jagorawi Km 8,200, Cibubur, Minggu pada pukul 00.40 tadi.

Tak hanya mobil Dul. Ada Toyota Avanza B 1882 UZY dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang juga terlibat kecelakaan itu. Akibat kecelakaan maut tersebut, enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat, termasuk Dul.

Dul terancam 6 tahun penjara

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, Dul terbilang masih di bawah umur sehingga belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat SIM.

"Kalau terbukti (bersalah), yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Yang jelas, pengemudi Lancer (Dul) masih di bawah umur, belum memiliki SIM, belum layak mengendarai mobil," kata Rikwanto dalam konferensi pers, Minggu siang.

Meski demikian, Rikwanto menuturkan polisi belum menetapkan Dul sebagai tersangka. Hal itu, semata-mata karena Dul belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani perawatan medis secara intensif.

"Pertolongan utama (perawatan medis) yang akan utamakan, saat ini pemeriksaan saksi sambil berjalan, proses berjalan bersama," pungkasnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×